Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang dapat mengganggu stabilitas politik, meningkatkan biaya bisnis, dan berkontribusi terhadap kemiskinan. Salah satu tindakan pemerintah menghadapi masalah tersebut adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Terkait hal ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan menjadi penanggung- jawab atas Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi.
Standar ISO 37001:2016 dirancang secara fleksibel sehingga bisa digunakan oleh berbagai jenis dan skala organisasi, juga berbagai konteks budaya. Standar manajemen anti suap ini juga dirancang adaptif sehingga mudah diintegrasikan ke dalam sistem manajemen lain yang sudah ada dalam sebuah organisasi.
Menggunakan pendekatan berbasis risiko, penerapan SNI ISO 37001:2016 dapat memungkinkan organisasi
untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang mitra (bisnis) dan pihak ketiga, dengan memahami dan
proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut.