ISO 17065:2012 adalah Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. Standard internasional ini menetapkan persyaratan yang harus diikuti untuk menjamin lembaga sertifikasi melaksanakan sistem sertifikasi pihak ketiga secara konsisten. Standar ini digunakan sebagai acuan bagi badan akreditasi dalam mempersyaratkan pengoperasia lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa. Keberadaan lembaga sertifikasi produk yang berfungsi sebagai lembaga yang mampu memberikan penilaian yang objektif terhadap pelaku pasar yang menghasilkan produk tertentu sangat diperlukan dalam rangka pemenuhan salah satu persyaratan kesesuaian dalam pasar global. Lembaga sertifikasi produk ini diakreditasi dengan menggunakan pedoman internasional yang berisi kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang melaksanakan sistem sertifikasi produk.
Keberadaan lembaga sertifikasi produk sangat dibutuhkan oleh dunia usaha dan konsumen karena berfungsi sebagai penghubung bagi keduanya untuk membuktikan kesesuaian mutu produk secara berkesinambungan. Sertifikasi produk dberikan kepada industri melalui pemberian ijin penggunaan tanda SNI pada produk dan kemasannya. Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing produk adalah dengan mempromosikan kelebihan dan mutu produk yang ditawarkan. Mutu produk dapat diketahui oleh konsumen, salah satunya dengan pencantuman label Standar Nasional Indnesia (SNI) pada kemasannya. Produk yang kemasannya memiliki Label SNI menunjukkan bahwa poduk tersebut telah memenuhi persyaratan SNI, yang merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).